FGD

Forum Group Discussion Pola Pengadaan Barang Dan Jasa

RABU,  04 OKTOBER 2017 – PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) lahir sebagai tindak lanjut UU No 21 tahun 1992 mengenai badan usaha pelabuhan. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) merupakan salah satu BUMN di sektor perhubungan yang bergerak dalam bidang pengelolaan dan pengusahaan pelabuhan umum. Wilayah operasi perusahaan mencakup 10 provinsi untuk mengelola 12 pelabuhan.

Banyaknya pertanyaan tentang bagaimana ketentuan internal perusahaan bagi BUMN dalam mengadakan barang dan jasa, apakah harus mengacu pada Perpres Nomor 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta perubahannya, mengingat BUMN tidak menggunakan APBN. Jika BUMN mengacu pada Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka bagaimana dengan struktur organisasi yang ada di perusahaan, karena BUMN berbeda dengan organisasi kepemerintahan. Jika BUMN tidak mengacu pada Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka apa yang menjadi rujukan dalam penyusunan pedoman pengadaan barang dan jasa pada internal perusahaan. Sampai sekarang belum ada jawaban yang tegas dan tepat diberikan ketika pertanyaanpertanyaan tersebut diajukan.

Berdasarkan latar belakang tersebut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau lebih dikenal dengan IPC bekerja sama dengan PT Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia (IPC Corporate University) menyelenggarakan Forum Group Discussion Pola Pengadaan Barang dan Jasa  guna membekali peserta dalam memahami proses pengadaan barang dan jasa dari sudut pandang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Program ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada tanggal 4 Oktober 2017

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bandar Jaya, Kantor Pusat PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Kegiatan ini dihadiri 62 orang peserta dari 80 orang peserta yang terdaftar. Peserta berasal dari berbagai unit kerja kantor pusat dan cabang IPC yang terdiri Vice President, General Manager, DGM Umum dan Logistik, dan seluruh pegawai di divisi pengadaan. Narasumber pada kegiatan ini adalah G. A. A. Diah Ambarawaty yang merupakan Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus dan Yuyu Yulianti yang merupakan KASUBDIT Badan Usaha dan Keadaan Khusus dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selama kegiatan berlangsung para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini, mereka menyimak dengan seksama setiap materi yang dijelaskan oleh narasumber, melakukan diskusi dan tanya jawab tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan sehingga dihasilkan pola pengadaan barang dan jasa yang tidak bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

PC : Putty Annisa Anugrah