Pedoman Pengendalian Gratifikasi & Whistleblowing System
Sebagai perusahaan yang profesional, independen, berintegritas dan berkelanjutan isu anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi prioritas bagi manajemen PMLI. Dalam semangat tersebut, manajemen PMLI terus melakukan upaya-upaya untuk membersihkan diri dari praktik KKN, termasuk didalamnya upaya pengendalian praktik Gratifikasi.
PMLI menyadari bahwa dalam menjalin hubungan kerja dengan pihak ketiga, baik stakeholder maupun vendor, seringkali bersinggungan dengan praktik gratifikasi, sehingga dibutuhkan sebuah pedoman untuk mengendalikan praktik tersebut. Hal ini dilakukan agar seluruh Insan PMLI memiliki pemahaman yang sama tentang perlakuan terhadap gratifikasi serta membantu Insan PMLI untuk tidak terjerat dalam praktik gratifikasi yang termasuk tindak pidana suap.
Pedoman Pengelolaan Gratifikasi ini diharapkan akan memperkokoh penegakan GCG PMLI dan menjadi acuan bagi seluruh Insan PMLI dalam menyikapi gratifikasi ketika berhubungan dengan pihak ketiga PMLI. Pedoman ini merupakan salah satu rangkaian dokumen penegakan GCG PMLI dimana konten dalam pedoman ini selaras dengan Pedoman GCG, Kode Etik Bisnis dan juga Tatalaksana Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris PT Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia.
Tata Kelola Perusahaan