Good Corporate Governance
Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan tata kelola perusahaan yang baik yang biasa disebut Good Corporate Governance (GCG). Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) merupakan pedoman bagi seluruh insan PMLI dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
Untuk mencapai Visi dan Misi serta tujuan Perseroan, pelaksanaan Good Corporate Governence (GCG) menjadi kunci utama yang ditetapkan melalui lima prinsip utama yakni Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Kewajaran. Penerapan kelima prinsip ini adalah melalui kegiatan operasional perusahaan sehari-hari terkait dengan strategi perusahaan, pengelolaan produk dan layanan, pengelolaan risiko dan pengelolaan sumber daya manusia. Dengan ini tujuan Perseroan akan terus tumbuh dan berkembang.
Seiring dengan hal tersebut dan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan nilai-nilai etika yang berlaku umum maka diperlukan penerapan Good Corporate Governance yang merujuk pada Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 Jo. Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan adanya Buku Pedoman GCG ini diharapkan Direksi, Komisaris dan seluruh karyawan dapat berkarya sesuai dengan Buku Pedoman tersebut demi kepentingan bersama dan kemajuan Perseroan.
Tata Kelola Perusahaan