TATA KELOLA PERUSAHAAN
Tata Kelola Perusahaan PT Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia
Insan PMLI membutuhkan ‘nilai – nilai yang diyakini’ dalam menjalankan pekerjaan sehari – hari untuk mencapai visi dan misinya. Salah satu nilai yang harus terus tumbuh dalam insan PMLI adalah kesetiaan dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berintegritas.
Perilaku yang berintegritas dan menjunjung tata nilai perusahaan memant apkan langkah PMLI m enjadi pusat pengembang kompetensi unggul di bidang kepelabuhanan. Maka, dengan komitmen yang kuat, PMLI membuat Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang meliputi Pedoman Kode Etik, Pedoman Board Manual, Good Corporate Governance, dan Pedoman Pengendalian Gratifikasi & Whistleblowing System – yang mengatur segala tindakan insan PMLI dalam menghadapi pihak internal maupun eksternal.
Direksi juga terus mendorong peningkatan kualitas penerapan praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) di lingkungan Perseroan, yang dievaluasi secara berkala melalui audit independen oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun melalui proses GCG self-assessment.
PT Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia memandang perlu adanya sebuah Peta Jalan/Roadmap GCG sebagai panduan untuk mencapai tujuan perusahaan di bidang GCG yaitu, pengelolaan perusahaan secara Governance yang dapat meningkatkan daya saing dan kredibilitas Perusahaan. Roadmap GCG PT PMLI 2018 – 2020 merupakan hasil roll over Roadmap GCG periode sebelumnya yang menjadi grand strategy dan milestone implementasi GCG sampai dengan tahun 2020 yang mengintegrasikan aspek kepatuhan, pengendalian internal, manajemen risiko dan tanggung jawab sosial Perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan telah menyusun Roadmap GCG yang disahkan oleh Direksi PT PMLI tanggal 10 September 2018. Roadmap GCG tersebut dengan sasaran akhir terwujudnya Perusahaan sebagai Good Corporate Citizen sehingga PT PMLI dapat tumbuh berkelanjutan.
Anggaran Dasar PT Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia tercantum dalam hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) No. HK.56/3/17/PI.II-13 tanggal 1 Juli 2013. Hasil RUPS ini tertuang dalam Akta Pendirian Perusahaan No. 26 dari Notaris N.M. Dipo Nusantara P.U, SH, MKn tanggal 10 Juli 2013. Anggaran Dasar Perusahaan ini meliputi kegiatan usaha PT PMLI Sebagai Berikut :
1. Jasa Pendidikan Non-Formal meliputi jasa pendidikan non-formal, khusus, pelatihan dan keterampilan serta pendidikan lainnya;
2. Jasa Konsultasi Bidang Manajemen SDM meliputi jasa konsultasi bidang manajemen untuk pemberdayaan SDM, tenaga kerja dan alih teknologi serta kegiatan usaha lainnya yang terkait;
3. Konsultasi Bidang Bisnis, Manajemen dan Administrasi meliputi konsultasi bidang bisnis, manajemen dan administrasi antara lain meliputi pengelolaan manajemen dan administrasi , usaha pemberian konsultasi, saran dan bantuan operasional, perencanaan, pengawasan, evaluasi dan strategi pengembangan bisnis dan investasi, analisa dan studi kelayakan jasa usaha lain serta kegiatan usaha terkait;
4. Jasa Pelatihan, Pengolahan Data, Riset dan Konsultasi.
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan terakhir PT Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia adalah berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) No. SK.03/24/11/1/PBI/UT/PI.II-17 dan No. HK.476/24/II/I/MTI-2017 pada tanggal 24 Nopember 2017. Hasil RUPS ini tertuang dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT PMLI No. 1 dari Notaris N.M. Dipo Nusantara P.U, SH, MKn tanggal 7 Desember 2019. Dalam Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan ini tertuang penambahan bidang usaha PT PMLI menjadi :
1. Jasa Pendidikan Non-Formal meliputi jasa pendidikan non-formal, khusus, pelatihan dan keterampilan serta pendidikan lainnya;
2. Jasa Konsultasi Bidang Manajemen SDM meliputi jasa konsultasi bidang manajemen untuk pemberdayaan SDM, tenaga kerja dan alih teknologi serta kegiatan usaha lainnya yang terkait;
3. Konsultasi Bidang Bisnis, Manajemen dan Administrasi meliputi konsultasi bidang bisnis, manajemen dan administrasi antara lain meliputi pengelolaan manajemen dan administrasi , usaha pemberian konsultasi, saran dan bantuan operasional, perencanaan, pengawasan, evaluasi dan strategi pengembangan bisnis dan investasi, analisa dan studi kelayakan jasa usaha lain serta kegiatan usaha terkait;
4. Jasa Pelatihan, Pengolahan Data, Riset dan Konsultasi;
5. Mengelola Fasilitas dan Infrastruktur Pendidikan dan Pelatihan;
6. Menyediakan dan Menyalurkan Tenaga Kerja yang Terlatih.